Soal SE Sekda Jateng Soal Wajib Vaksin, Anggota Dewan Kota Magelang Nilai Kurang Tepat

Soal SE Sekda Jateng Soal Wajib Vaksin, Anggota Dewan Kota Magelang Nilai Kurang Tepat

MAGELANG SELATAN, MAGELANGEKSPRES.COM - DPRD Kota Magelang merespons arahan dari Pemprov Jawa Tengah terkait sanksi administratif adanya vaksin Covid-19. Untuk diketahui, Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0004421 ditujukan kepada sekretaris daerah di 35 kabupaten/kota di Jateng. SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, tertanggal 4 Maret 2022. Di dalam SE juga berisi imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota di Jateng untuk menerapkan sanksi bagi warga yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19, namun menolak mengikuti vaksinasi. Sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos). Selain itu, sanksi juga mencakup penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan/atau denda. Anggota DPRD Kota Magelang, HIR Jatmiko mengaku tidak ingin keberadaan SE tersebut menghilangkan hak-hak warga dalam menerima bantuan sosial maupun layanan administrasi lainnya. \"Kita tentunya tidak ingin menghilangkan hak-hak warga. Kalau di daerah lain mungkin cocok, tapi di Kota Magelang sendiri sepertinya kurang tepat, karena angka vaksinasi kita tinggi dan melebihi target,\" katanya, kemarin. Jatmiko menyampaikan jika memang SE tersebut mensyaratkan warga penerima bansos atau layanan administrasi harus sudah divaksin, maka perlu diklasifikasi. Hal itu sebagai penjelasan alasan, masyarakat tersebut tidak mengikuti vaksinasi. \"Kan ada alasan lain, misalnya tidak lolos skrining karena ketika mau divaksin kurang sehat. Terutama masyarakat rentan dan lansia. Masak karena alasan itu, bansos tidak kita berikan. Itu kan menyalahi namanya,\" imbuhnya. Namun di sisi lain, jika syarat administrasi untuk mendorong antusiasme masyarakat mengikuti vaksin dosis ketiga atau booster ia mengaku sangat setuju. Hal ini bisa menjadi strategi cakupan lebih luas vaksinasi booster di Kota Magelang. \"Kalau itu bukan masyarakat rentan dan sehat-sehat saja, bisa disyarakatkan yang dapat bansos harus punya sertifikat ketiga vaksin. Itu saya setuju, karena akan menambah jangkauan booster, saya yakin,\" kata Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang itu. Pasalnya, dia mengaku jika tidak sedikit masyarakat yang takut dan khawatir soal kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) vaksin booster. Mereka rata-rata merasakan efek dari vaksinasi ketiga, meski dosisnya hanya setengah. \"Masyarakat masih takut dengan kejadian pascaimunisasi. Nah, agar masyarakat mau vaksin booster, dinas harus pintar, salah satunya dengan syarat sertifikat vaksin ketiga ini kalau mau dapat bansos,\" ucapnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono mengaku belum menerima Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait sanksi administratif bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin tapi menolak untuk disuntik vaksin. Menurut dia, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu jika sudah menerima surat edaran tersebut.\"Kita cek dulu arahan pastinya seperti apa. Yang jelas, jika aturannya demikian maka akan kita jalankan,\" katanya. Dia menjelaskan, jika memang SE tersebut mensyaratkan warga menerima bansos atau layanan administrasi harus sudah divaksin, tidak menjadi permasalahan diterapkan di Kota Magelang. Pasalnya, warga Kota Magelang yang mengikuti vaksin Covid-19 sudah melebihi target, baik dosis pertama maupun kedua. \"Hanya saja persoalannya masih ada masyarakat rentan yang belum divaksin karena kondisi kesehatannya buruk sehingga tak lolos saat skrining. Nah, ini yang perlu kita dalami,\" ujarnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: